Minggu, 02 April 2017

ETIKA PROFESIONALISME (TUGAS 2)

1. Perbandingan Cyberlaw dari berbagai Negara

Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

CYBER LAW NEGARA INDONESIA : Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

CYBER LAW NEGARA MALAYSIA : Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. 

Council of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.

Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :

Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.

Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.

Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.

2. Ruang Lingkup UU No.19 tentang Hak Cipta dan Prosedur Pendaftaran HAKI

1. Ketentuan Hukum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

2. Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :

a. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

b. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :

a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.

e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.

f. Fotografi dan Sinematografi.

g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

4. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

5. Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

3. UU Tentang Telekomunikasi dan Keterbatasan Telekomunikasi dalam Penggunaan Teknologi Informasi 

Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;

2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;

5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;

9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;

10. Pemakai adalah pers daeorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;

11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;

12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;

14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;

15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

4. Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Bank Indonesia tentang Internet Banking

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
- Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan

PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING

Kata internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.

Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.

Ada layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering digunakan.

Dan dalam hal penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamana system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
  1. Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
  2. Pusat penyebaran ke semua partisipan.
  3. Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum
  4. Program pertukaran pelatihan.
  5. Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
  6. Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
  7. Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.

Referensi : 
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/29110515.pdf
http://itgov.cs.ui.ac.id/RUU%20etes.htm
http://ictsleman.net/pustaka/informatika/file_hack/security/6_cyber_crime.pdf 
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5580295c5b86e/menuntut-ganti-rugi-akibat-internet-banking
http://www.kopertis12.or.id/2016/12/26/undang-undang-nomor-19-tahun-2016-tentang-perubahan-uu-ite.html



Selasa, 21 Maret 2017

Mengarungi Pulau Lombok


Goes to Lombok



      Yuuhhuuuuu baru nongol lagi nih setelah sekian lama sibuk di dunia nyata (pura2 sibuk) haha. Mau berbagi perjalanan lagi nih kepada yang suka jalan-jalan dengan budget tipis tapi pengen menikmaniti keindahan INDONESIA. Perjalanan ini keluar dari pulau jawa yaitu pulau Lombok, NTB yang tersohor dengan keindahan dari berbagai Gili, yang paling terkenal si Gili Trawangan hehe. Dari pada berlama-lama basa basi ya langsung aja scroll ke bawah biar tau biaya dan hasil foto-fotonya nih (pamer) haha..... Oiya perjalanan ini bareng ortu si jadi ya~ kaya tinggal duduk manis aja, tapi tenang tetep tau kok biaya2nya yang di perlukan😀

Biaya :
Pesawat PP                           = Rp.1.300.000 (Maskapai yg ada batiknya, sama maskapai Hijau)
Mobil                                    = Pribadi (jd ngga kena biaya hehe) maafkan yah
Penginapan Gili Trawangan = Rp.300.000 (Lumbung Cottage) 
Penyebrangan Pelabuhan      = Rp.15.000 (Sekali jalan, slowboat)
Penginapan Kota Senggigi    = Rp.1.500.000 (Jasmine Villa Batu Bolong)

       Ya udah semua di deskripsiin sekarang cerita perjalanannya ya hehe, berangkat jumat, 24 Febuari 2017 dapet penerbangan sekitar jam 11 siang, lagi panas2nya tuh, dan naik pesawat ekonomi, untungnya walau sekelas ekonomi tapi kaca pesawatnya ngga bisa dibuka, kalo bisa di buka mah bisa berabe (apasih ini -_-). The first bgt naik pesawat tapi ternyata ngga seperti yang orang bilang kebanyakan "katanya rada ngeri kalo pas take off sma landing" tapi nyatanya enak wkwk kaya naik wahana ombak di pasar malam hahaha, di dalam pesawat depan gua ada bule cewe dan cowo dan mereka bagaikan punya dunia sendiri, dan ditambah melakukan (ya you know lah -_-) udh skip aja tuh bulenya jgn dipikirin mateng2 haha😝
 Nih penampakan kya film ILY From 30.000 feet ya haha

Nah itu ada Gunung Rinjani 
Bandara intl Lombok nih ikonik bgt dah
 Pas sampai bandara di lombok langsung jalan lagi ke pelabuhan bangsal, tapi maafkan ngga sempet foto pelabuhannya hehe, soalnya langsung dapet kapalnya. Nih foto yg di bawah baru awal di gili trawangan aja udh menggoda bgt gradasi airnya (norak) haha 😅
Kapal penyebrangan

Pinggiran Gili Trawangan

Lanjut menuju hotelnya, yups di lumbung cottage hehe. Desainnya beda bgt dah kaya segitiga2 apa tau tuh pokoknya beda lah hehe
Benerkan desainnya unik hehe
 Kadang msh suka bertanya-tanya deket pantai tapi kenapa masih di sediain kolam renang hayooo, kan mubajir wkwk (liburan aja masih mikir yg ga penting). Lanjut dan hari udh menjelang malam cusss ke pasar senggol, nah tempat itu rame bgt yg jual makanan dan ikan segar langsung di bakarin di tempat.
Jangan tanya gua yg mana, gua yg jd tukang fotonya -_-
Hari 2
    Hari selanjutnya ini rencana ke Ombak Sunset itu spot terbaik buat liat sunset tapi kita dateng kesana malah pagi hari, kan ngaco ya wkwk, gapapa lah dari pda ngga kesana yee kan (alibi) haha. Langsung aja liat nih penampakannya hehe
Liatin apasih, bule msh pada tidur abis pesta haha
Kalo airnya ngga surut, pasti lebih bagus dah. Ayunannya yg bikin hits
Rombongan dr sekolah mana ini haha
Udah puas keliling2 Gili Trawangannya, langsung nyebrang lagi dan menelusuri pantai yang ada di pulau lombok, diantaranya ya Kuta dan Senggigi hehe
Pantai Kuta Lombok ya, bukan yg di Bali

Masih panas, lumayan buat jemur2. Padahal mah udh item :(
Lanjut lagi ya ini udh mau menuju Villa Jasmine, dalam perjalanan nemu pantai tapi bukan tempat wisata namu pantainya ngga kalah jernih deh bagus banget bikin betah, coba aja bayangin sambil minum es kelapa (ngilerr kan wkwk) 
Mode Panorama
Hari 3
    Sudah lelah langsung tepar dalam perjalanan hehe, dan kebayang lagi kehidupan di ibukota tercinta dengan segala hiruk pikuk kemacetan dan lampu lalu lintas yang lama sehingga membuat perjalanan ke kampus menjadi terlambat (bad habbit ya haha).
    Demikian ya kawan2 berbaginya hanya sedikit aja nih, nantikan lg perjalanan selanjutnya ngga tau kemana dah hehe. Share and comment ya, oiya kalo mau liat videonya klik ini aja. Bye see you 😁


Jumat, 03 Maret 2017

Etika Profesionalisme (Tugas 1)

Etika

A. Pengertian Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).


B. Definisi Etika

- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

 - Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.


C. Macam-macam Etika

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

        Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
        Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi

D. Manfaat Etika

Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
1. Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2. Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana
    yang boleh dirubah.
3. Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4. Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.


PROFESI

A. Pengertian Profesi


Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

B. Karakteristik Profesi
- Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
-  Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
-  Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
- Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
- Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

C. Ciri – Ciri Profesi

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PROFESIONALISME

A. Pengertian Professional / Professionalisme

Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.

B. Ciri – Ciri Profesionalisme

Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.


C. Perbedaan Profesi & Profesional :

 Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

D.Kode Etik Profesi / Profesionalisme

Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
-          Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-          Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-          Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-          Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-          Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-          Menentukan baku standarnya sendiri.

Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab
-  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
-  Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya

Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )

    Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan Antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, Antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
    Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).


Contoh Kasus Cyber Crime
Jakarta - Nurhamdi Irawan Pulungan (29), ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menjebol akun Facebook Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari. Akun Facebook itu digunakan tersangka untuk meminta pulsa ke sejumlah kontak teman Hajriyanto di Facebook.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti untuk melakukan penipuan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
\\\"Dari tersangka kita sita ada laptop, 2 unit telepon genggam serta 12 buah SIM Card,\\\" ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono kepada detikcom, Kamis (26\/12\/2013).
Edy menduga, dari penemuan barang bukti 12 buah SIM Card itu, tersangka tidak hanya sekali itu melakukan tindak pidana serupa. Diduga, tersangka juga pernah melakukan penipuan dengan modus \\\'mama minta pulsa\\\'.
\\\"Bisa jadi banyak, karena waktu kita temukan ada banyak SIM Card. Tetapi ini nanti akan kita buktikan dari digital forensik,\\\" imbuhnya.
Nurhamdi ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jalan Cokroaminoto, Kisaran Timur, Asahan, Sumut tanggal 24 Desember 2013 lalu.

Pengertian IT Forensic

IT Forensik merupakan cabang dari ilmu komputer yang menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.

IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile. 

Tools dalam IT Forensik

Berikut adalah Tools dalam IT Forensik yang umum antara lain yaitu :

1. antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.

2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

3. binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

4. sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

Cita-cita :
Network Engineer
Alasannya karena sudah paham dengan jaringan dalam ilmu dasar

Sistem Analis
Impian yang ingin di capai sebagai pekerjaan

Referensi :
http://azhafizfebrian.blogspot.co.id/2014/03/pengertian-etika-profesi-dan-ciri-khas.html
https://tirzarest.wordpress.com/2014/03/17/profesionalisme-dan-kode-etik-profesional/
http://inet.detik.com/cyber-life/d-2451742/kasus-penipuan-facebook-laptop-ponsel-dan-12-sim-card-disita
http://anggriana246.blogspot.co.id/2014/05/it-forensic-metode-aplikasinya.html

Sabtu, 08 Oktober 2016

Pengantar Telematika (Tugas 1)

Inovasi Telematika

Definisi Telematika
      Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Telematika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
     Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.


Pemahaman telematika
    Menurut Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia, disebutkan bahwa teknologi telematika merupakan singkatan dari teknologi komunikasi, media, dan onformatika. Senada dengan pendapat pemerintah, telematika diartikan sebagai singkatan dari tele = telekomunikasi, ma = multimedia, dan tika = informatika. Mengacu kepada penggunaan dikalangan masyarakat telematika Indonesia (MASTEL), istilah telematika berarti perpaduan atau pembauran (konvergensi) antara teknologi informasi (teknologi komputer), teknologi telekomunikasi, termasuk siaran radio maupun televisi dan multimedia. Dalam perkembangannya, teknologi telematika ini telah menggunakan kecepatan dan jangkauan transmisi energi elektromagnetik, sehingga sejumlah besar informasi dapat ditransmisikan dengan jangkauan, menurut keperluan, sampai seluruh dunia, bahkan ke seluruh angkasa, serta terlaksana dalam sekejap. Kecepatan transmisi elektromagnetik adalah (hampir) 300.000 km/detik, sehingga langsung dikirim begitu sampai, memungkinkan orang berdialog langsung, atau komunikasi interaktif.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disarikan pemahaman tentang telematika sebagai berikut:
1.  Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik.
2. Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut terjadi.
3. Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).

Contoh Penerapan Telematika Pada Bisnis
    Ragam bentuk yang akan disajikan merupakan aplikasi yang sudah berkembang diberbagai sektor, maka tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih. Semua kegiatan dengan istilah work and play dapat menggunakan telematika sebagai penunjang kinerja usaha semua usaha dalam semua sektor, sosial, ekonomi dan budaya. Bentuk-bentuk tersebut adalah
1.       E-government
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori program aksi dan inisiatif untuk menigkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya.
2.      E-commerce
Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, samapi membuat claim.
3.      E-learning
Globalisasi telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dalri pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs.
4.      Pendukung/perangkat apa saja yang digunakan dalam telematika
Interface dalam telematika meliputi banyak hal,salah satu nya adalah video conference, Layanan video conference merupakan layanan komunikasi yang melibatkan video dan audio secara real time. Salah satu fitur yang terdapat pada interface telematika seperti : Aplikasi Berbasis Web (berteknologi internet) yang tidak perlu diinstall di setiap client dan bisa jalan di sistem operasi apapun (Open System).

PERAN TELEMATIKA
* Sebagai bidang usaha (Telematika menjadi core bisnis)
a. Industri
b. Perdagangan
c. Jasa

* Sebagai penunjang usaha (Telematika sebagai enabler) :
a. Efisiensi
b. Peningkatan daya saing

KEGUNAAN TELEMATIKA UNTUK UKM
Industri :
-. Industri Hardware
-. Industri Software

Perdagangan :
-. Grosir Telematika
-. Eceran Telematika

Jasa / Service :
-. Lembaga Pendidikan (sekolah kejuruan, kursus-kursus)
-. Jasa Multimedia (Warnet, Wartel, Game Center, Penyelenggara VOIP)
-. Internet Service Provider
-. Konsultan Telematika

Saya mempunyai ide berupa pemanfaatan teknologi Augmented Reality (AR)
        Cita-cita adalah suatu impian dan harapan seseorang akan masa depannya, bagi sebagian orang cita-cita itu adalah tujuan hidup dan bagi sebagian yang lain cita-cita itu hanyalah mimpi belaka. Bagi orang yang menganggapnya sebagai tujuan hidupnya maka cita-cita adalah sebuah impian yang dapat membakar semangat untuk terus melangkah maju dengan langkah yang jelas dan mantap dalam kehidupan ini sehingga ia menjadi sebuah pendorong pengembangan diri namun bagi yang menganggap cita-cita sebagai mimpi maka ia adalah sebuah impian belaka tanpa api yang dapat membakar motivasi untuk melangkah maju. Cita-cita yang dimaksud adalah dalam bentuk profesi seseorang seperti dokter, tentara, densus, petinju, dan teknisi.
      Pengenalan cita-cita kepada anak penting untuk diajarkan sejak kecil terlebih kepada siswa kelas 1 Sekolah Dasar. Pengenalan tersebut hendaknya dilakukan dengan cara yang menarik. Media yang digunakan biasanya berupa buku. Melalui buku, anak dapat mengetahui banyak informasi,  misal buku tentang berbagai profesi. Siswa-siswi dapat mengenal berbagai profesi, namun terdapat kendala dalam memahami dan memvisualisasikan berbagai profesi tersebut. Augmented Reality dapat membantu dalam memvisualisasikan cita-cita berupa profesi kedalam bentuk tiga dimensi berupa karakter seperti dokter, tentara, densus, petinju, dan teknisi dengan menggunakan software blender.
  Aplikasi Cita-cita ini menggunakan Augmented Reality salah satu teknologi yang sedang berkembang. Augmented Reality merupakan teknologi yang menggabungkan benda maya dua atau tiga dimensi ke dalam dunia nyata tiga dimensi, yang dapat ditampilkan secara real time dan bersamaan dengan menggunakan bantuan perangkat keras yaitu kamera smartphone berbasis Android.
      Teknologi untuk membangun aplikasi ini dengan menggunakan Unity dan Blender. Unity adalah salah satu software yang dapat digunakan untuk membuat augmented reality dengan menggunakan marker, sedangkan blender adalah software yang digunakan dalam membuat objek tiga dimensi berupa karakter.

Referensi :

Senin, 26 September 2016

Konsep Sistem Informasi Lanjut (Tugas 1)

Pendukung Sistem Informasi

1.    TPS (Transaction Processing System)
TPS adalah sistem infromasi yang terkomputerisasi yang dikembangkan untuk memproses data dalam jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin seperti daftar gaji.
•    Contoh : TPS membuat pernyataan konsumen, cek gaji karyawan, kuitansi penjualan, order pembelian, formulir pajak, dan rekening keuangan. TPS juga memperbaharui database yang digunakan perusahaan untuk diproses lebih lanjut oleh Sistem Informasi Manajemen.

2.    MIS (Management Information System)
MIS adalah suatu aplikasi Sistem Informasi  yang  menyediakan  laporan  informasi terpadu  bagi  pihak  manajemen. MIS dihasilkan  dari  beberapa  database yang menyimpan data dari benyak sumber, termasuk di dalamanya Transaction Processing System/TPS.MIS menyajikan  informasi yang detail, rangkuman informasi dan informasi terpilih. MIS merupakan  salah satu elemen manajemen yang  dirasa  penting oleh banyak perusahaan.
•    Karakteristik :
     - Beroprasi pada tugas-tugas yang terstruktur, yakni pada lingkungan yang telah mendefinisikan  
       hal-hal berikut secara tegas dan jelas.
     - Meningkatkan efisiensi dengan mengurangi biaya.
     - Menydiakan laporan dan kemudahan akses yang berguna untuk pengambilan keputusan tetapi
       tidak secara langsung.
•    Contoh : Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit adalah sistem komputerisasi yang terintgrasi dan memproses seluruh alur proses bisnis layanan kesehatan dalam bentuk laporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara cepat dan tepat.

3.    DSS (Decision Support System)
DSS merupakan interaktif sistem informasi berbasis komputer yang menggunakan model keputusan dan database khusus untuk membantu proses pengambilan keputusan bagi manajerial end user.
•    Karakteristik :
     - Menawarkan keluwesan, kemudahan beradaptasi, dan tanggapan yang cepat
     - Menungkinkan pemakai memulai dan mengendalikan masukan dan pengeluaran
     - Dapat dioperasikan dengan sedikit atau tanpa bantuan program profesional.
•    Contoh : Program yang memudahkam manajerial end user menerima respon secara interaktif untuk prediksi penjualan atau keuntungan.

4.    EIS (Executive Information System)
EIS adalah sistem berbasis komputer yang interaktif, yang memungkinkan pihak eksekutif untuk mengakses data dan informasi, sehingga dapat dilakukan pengidentifikasian masalah, pengeksplorasian solusi, dan menjadi dasar dalam proses perencanaan yang sifatnya strategis.
•    Karakteristik : 
     - Dapat digunakan untuk meringkas, menapis dan memperoleh detail data
     - Menyediakan analisis kecenderungan, pelaporan perkecualian, dan kemampuan dreal-down.
     - Dapat digunakan untuk mengakses dan memadukan data internal dan eksternal
•    Contoh : Didalam perkuliahan rektor sangat berperan sebagai pemantau kegiatan perkuliahan serta pemantau kegiatan dosen dan Mahasiswa di kampus.

5.    ES (Expert System)
ES atau sistem pakar menggunakan pendekatan-pendekatan pemikiran AI (Kecerdasan Buatan) untuk menyelesaikan masalah serta memberikannya lewat pengguna bisnis.
•    Contoh: XSEL(salah satu bentuk sistem pakar);  sistem pakar yang bertindak sebagai asisten penjual di agen penjualan komputer DEC, yang membantu pelanggan memilih komputer yang sesuai dengan kebutuhannya.

6.    OAS (Office Automation System)
OAS mendukung pekerja data yang biasanya tidak menciptakan pengetahuan baru melainkan hanya menganalisis informasi sedemikian rupa untuk mentransformasikn data atau memanipulasikannya dengan cara-cara tertentu sebelum menyebarkannya secara keseluruhan dengan organisasi dan kadang-kadang diluar organisasi.
•    Contoh: Komunikasi melalui voice mail, email, dan video conferencing.

7.    GDSS (Group Decision Support System)
GDSS memberikan solusi dalam membuat keputusan semi-terstruktur dan tak terstruktur dengan bantuan berupa pendapat, kuisioner, konsultasi dan skenario.
•    Contoh : E-Government dalam hal ini masyarakat dan kepemerintahan dapat berkomunikasi dalam membangun suatu wilayah yang di tempatinya.


Perbedaan antara Sistem Pakar (ES) dengan Sistem Pengambilan Keputusan (DSS)
  • DSS terdiri dari routine merefleksikan keyakinan manajer dalam caranya memecahkan masalah. Keputusan yang dihasilkan oleh DSS merefleksikan gaya kemampuan manajer, sebaliknya expert sistem memberikan peluang untuk mendapatkan kemampuan dalam membuat keputusan melebihi kemampuan yang dimiliki manajer
  • Expert System mempunyai kemampuan untuk menjelaskan jalur penalaran yang diikuti pencapaian pemecahan tertentu, penjelasan mengenai bagaimana pemecahan dicapai akan lebih berguna dari pada pemecahan itu sendiri.
  • DSS menggunakan database, ES menggunakan knowledge base (lihat komponen DSS dan ES).
  • DSS berbasis pada permodelan, ES berbasis pada konsultasi.
  • Dalam memecahkan masalah, Expert system lebih dipilih dari pada DSS bila :
  1. Masalah tersebut melibatkan diagnosis situasi yang kompleks / melibatkan pembutan kesimpulan / peringkasan dari volume data yang besar.
  2. Ada tingkat ketidaktentuan dalam aspek masalah tertentu.
  3. Ada kemungkinan bagi ahli manusia untuk memecahkan masalah tersebut dala jangka waktu yang wajar.

Daftar Pustaka :
http://ninainas.blogspot.co.id/
http://supriyaniely.blogspot.co.id/2012/10/konsep-si-lanjut-sistem-informasi.html
https://nurulaisyah2.wordpress.com/2012/10/13/sistem-pakar/
http://www.dosenpendidikan.com/tahapan-tujuan-dan-karakteristik-sistem-pendukung-keputusan-spk/

Sabtu, 16 April 2016

Bahasa Indonesia 2 Artikel Kalijodo (Tugas 2)


Riwayat Kalijodo, Tempat Kongko yang Berubah Jadi Lokalisasi
Liputan6.com, Jakarta Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara sebentar lagi akan musnah. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok berencana menggusur lokalisasi terbesar yang ada di DKI Jakarta tersebut.
Namun demikian, tahukah Anda dengan sejarah Kalijodo? Kalijodo memiliki sejarah keberadaan yang panjang. Sebelum menjadi area merah dalam hal prostitusi, tempat ini sebenarnya adalah tempat kongko anak muda sebelum tahun 1950-an.
Hal tersebut diungkapkan sejarawan JJ Rizal kepada Liputan6.com, Sabtu (13/2/2016). Ia menuturkan, Kalijodo berasal dari kata 'Kali dan Jodo'. Kali yang berarti sungai, merujuk pada Kali Angke yang memang ada di lokasi itu. Sementara kata 'Jodo' berasal dari tradisi pencarian jodoh yang memang kerap dilakukan di lokasi tersebut.
Keberadaan Kalijodo juga tidak lepas dari tradisi perayaan Pehcun yang kerap diadakan oleh warga keturunan Tionghoa di Kali Angke. Dalam tradisi tersebut, laki-laki dan perempuan menaiki perahu yang terpisah, kemudian jika saling suka mereka akan sama-sama melemparkan kue ke pasangannya.
Menurut JJ Rizal, suasana kali yang saat itu sejuk dan banyak pohon juga menjadi alasan mengapa tempat tersebut menjadi lokasi favorit bagi anak muda untuk berkumpul, bahkan membawa pasangan mereka. Namun wajah Kalijodo berubah saat pemerintah menggusur pusat prostitusi di daerah Senen, Jakarta Pusat, di tahun 1950-an. Penggusuran kawasan Senen yang tidak diikuti dengan pembinaan, membuat para Pekerja Seks Komersial (PSK) bermigrasi ke Kalijodo.
"Keinginan untuk segera menghabisi tempat prostutusi itu yang menghasilkan masalah baru. Mereka (pemerintah) tidak peduli, pelacur-pelacurnya tidak dikasih alternatif. Pengusiran kan harus dipikirin juga itu," kata JJ Rizal.

Setelah digusur, kawasan kalijodo mulai berbenah
Jakarta, CNN Indonesia -- Hampir dua bulan berlalu sejak kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 29 Februari lalu. Kawasan yang dianggap berdiri di atas ruang terbuka hijau (RTH) itu menyisakan gersang dan panas.

Akses jalan menuju kawasan yang berdiri di wilayah administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Utara itu cukup sulit. Menumpang ojeg, CNNIndonesia.com mendatangi Kalijodo untuk memastikan langkah lanjutan Pemprov DKI setelah melakukan penggusuran.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Ratna Dyah Kurniati menjelaskan, sesuai arahan Ahok—sapaan Basuki—ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) akan dibangun di kawasan Kalijodo. Selain itu, Basuki pun ingin ada lapangan sepak bola di kawasan seluas 2,5 hektare tersebut.

Pendapat :
Menurut saya pemerintah DKI sangat baik dalam mengambil keputusan dalam melakukan penggusuran daerah "Kalijodo" yang sudah bertahun-tahun dijadikan tempat usaha ilegal berupa prostitusi. Jika dibiarkan terus-menerus akan selalu lahir PSK berkelanjutan dan dengan adanya penggusuran kemudian akan di jadikan taman kota sangat berguna untuk paru-paru kota DKI Jakarta, mengingat sekarang suhu di Jakarta sudah sangat panas sekali jadi dibutuhkan taman agar dapat menghasilkan oksigen.

Referensi :